Cuti Akademi dan Terminal Kuliah
- Cuti Akademik dan/atau terminal kuliah Merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester I.
- Cuti akademik diajukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang dan tidak dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan.
- Terminal kuliah diajukan pada saat melebihi 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang dan dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan.
- Untuk jenjang Sarjana, seorang mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan cuti akademik dan/atau terminal kuliah paling lama dua tahun kumulatif. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Rektor, dengan disertai alasan-alasan yang kuat, diketahui oleh Dekan, orang tua/wali/instansi mahasiswa yang bersangkutan.
- Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah dilakukan per semester.
- Cuti akademik dan/atau terminal kuliah dapat diambil oleh mahasiswa dengan status Aktif, Terdaftar, Cuti Akademik, dan Terminal Kuliah (pada semester sebelumnya) serta tidak habis masa studi.
- Cuti akademik dan/atau terminal kuliah semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan.
- Agar dapat mengikuti kegiatan akademik kembali, mahasiswa tersebut harus membuat surat permohonan kepada Rektor untuk aktif dan mendaftar kembali sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
- Selama waktu cuti akademik, mahasiswa tidak dibenarkan melakukan kegiatan akademik terdaftar.
- Status akademik mahasiswa cuti akademik pada sistem adalah Terminal Kuliah (menyesuaikan status akademik pada PDDikti)